Monday, 11 November 2013
Undang-undang sistem keolahragaan nasional menjelaskan tentang segala hal yang berkaitan dengan olahraga yang dilaksanakan di Indonesia. Di dalamnya dibahas hak dan kewajiban setiap warga negara dan pemerintah dalam hal penyelenggaraan keolahragaan untuk meningkatkan harga diri bangsa. Pada dasarnya setiap orang memiliki hak dan kewajiban terkait keolahragaan.
Banyak aspek dan hal-hal keolahragaan yang diatur dalam UU SKN, namun rupanya ada hal yang tidak termasuk dalam UU ini yaitu tentang warga negara asing yang terlibat dalam olahraga di Indonesia. Dalam pasal 1 UU SKN terdapat ayat-ayat tentang pelaku olahraga, pengolahraga, olahragawan, dan Pembina olahraga. Dalam ayat-ayat itu tidak dibahas secara khusus apakah mereka warga negara Indonesia atau warga negara asing. Untunglah pembahasan tentang hal tersebut ada dalam PP No 16 tahun 2007. Selebihnya pasal-pasal dan ayat-ayat lainnya saya rasa sudah memadai untuk memayungi seluruh aspek keolahragaan di Indonesia.
Dengan adanya undang-undang yang mengatur aspek keolahrgaan di Indonesia, maka setiap kegiatan penyelenggaraan olahraga di Indonesia diharapkan berjalan lebih tertib dan teratur. Namun pada kenyataannya tidak selalu sesuai dengan harapan. Saya berikan beberapa contoh. UU ini dibuat dengan pertimbangan pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi di lapangan kita sering melihat banyak pengolahraga, pelaku olahraga, olahragawan maupun Pembina olahraga yang tidak sejahtera hidupnya. Seringkali saya lihat beberapa klub olahraga yang ‘gulung tikar’ karena pelatihnya beralih profesi. Hal itu karena dia merasa pendapatan dari melatih itu tidak dapat mencukupi kebutuhannya.
Masih banyak masalah lain terkait olahraga yang saya rasa masih belum sesuai dengan UU SKN. Dalam pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga. Sedangkan di Indonesia masih banyak tenaga keolahrgaan yang dilibatkan dalam berbagai event padahal mereka belum tentu memiliki sertifikat. Misalnya, dalam suatu kejuaraan olahraga tingkat daerah, wasit yang digunakan belum tentu bersertifikat, tenaga P3Knya belum tentu bersertifikat. Namun hal itu juga disebabkan beberapa hal. Kurangnya tenaga yang bersertifikat salah satu sebabnya adalah pelaksanaan sertifikasi itu sendiri memang jarang dan tidak tentu waktunya. Saya pernah mengikuti penataran wasit tenis, dan setelah itu penataran serupa tidak pernah dilaksanakan lagi dalam waktu yang lama. Baru setelah sekitar tujuh tahun kemudian penataran itu dilaksanakan kembali.
Dalam pasal 5 a disebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan keolahragaan adalah tidak diskriminatif. Memang secara umum penyelenggaraan keolahragaan di Indonesia tidaklah diskriminatif. Namun tetap ada juga praktik diskriminatif dalam bidang olahraga. Seorang pelatih tinju, Damianus Yordan mengungkapkan bahwa pemerintah cenderung diskriminatif terhadap olahraga tinju tidak seperti sepakbola dan bulutangkis. Selanjutnya di pasal 5 g dibahas tentang sarana dan prasarana olahraga. Akan tetapi pembahasannya menurut saya kurang lengkap. Di situ tidak ada pasal atau ayat selanjutnya yang mengatur kepemilikian sarana dan prasarana olahraga. Selain itu mengenai pemeliharaan sarana olahraga masih belum optimal, jika ada sarana yang kurang terurus justru jadinya saling tuding dan saling lepas tanggung jawab. Selain itu masih ada fasilitas olahraga yang kurang terurus di beberapa daerah. Misalnya di Bali. Seorang pengamat olahraga, Made Nariana mengatakan pemerintah Bali masih menganaktirikan bidang keolahragaan dan lebih fokus pada kepentingan politiknya.
Tapi untunglah masih ada beberapa pemerintah provinsi yang berusaha memberikan layanan olahraga terhadap masyarakatnya sebagai wujud penerapan UU SKN pasal . Di Jawa Barat, lapangan Gasibu sempat beralih fungsi dari fasilitas olaharaga menjadi pasar kaget di hadi Minggu. Tetapi mulai September 2013 Ahmad Heryawan selaku gubernur Jawa Barat secara bertahap akan mengembalikan fungsi lapangan Gasibu sebagai pusat kegiatan olahraga. Ahmad menuturkan area Gasibu nantinya akan ditata antara tempat olahraga dan tempat berjualan. Jadi tanpa mengesampingkan aspek sosiologis ekonomi olahraga dia juga berusaha meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam olahraga. Selain pemprov Jabar, pemprov DKI juga menunjukkan usahanya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam olahraga. Salah satu usahanya adalah dengan menggratiskan fasilitas olahraga pada tanggal 9 September 2013 lalu yang bertepatan dengan hari keolahragan nasional. Gubernur DKI Joko Widodo menerangkan tujuan dari penggratisan fasilitas olahrga itu adalah untuk membudayakan masyarakat untuk bergerak.
Referensi :
Pemerintah “Diskriminasi” Atlet Profesional. Kompas. 22 Oktober 2012. http://olahraga.kompas.com/read/2012/10/22/12231998
Pengamat Minta Pemerintah Perbaiki Fasilitas Olahraga. Antaranews. 28 September 2013. http://bali.antaranews.com/berita/44369/pengamat-minta-pemerintah-perbaiki-fasilitas-olahraga
Tahun 2014, Lapangan Gasibu Akan Dibenahi. Jabarprov. 15 September 2013. http://www.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/berita/detailberita/7229
DKI Gratiskan Fasilitas Olahraga pada 9 September. Kompas. http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/07/1923104/DKI.Gratiskan.Fasilitas.Olahraga.pada.9.September
5
Jurnalnya Andre: Tinjauan undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional
Undang-undang sistem keolahragaan nasional menjelaskan tentang segala hal yang berkaitan dengan olahraga yang dilaksanakan di Indonesia. ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment